Kamis, 23 Maret 2017

HAKIKAT, FUNGSI, TUJUAN DAN KARAKTERISTIK PKN SEBAGAI PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL



HAKIKAT, FUNGSI, TUJUAN
DAN KARAKTERISTIK PKN SEBAGAI
PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL

Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas semester 3
Tahun Pelajaran 2016.2
bidang studi PKn

Disusun oleh:

AGUNG DALIS WIBOWO
AGUNG PRIYO SANTOSO
AHMADA ANAS SYAFRIZA
BINTI NUR HAYATI
DIANA KHOLIDAH
ERTINA ZAMZESI

SEMESTER 3 A

UPBJJ UNIVERSITAS TERBUKA JEMBER
POKJAR PURWOHARJO















KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terselesainya makalah ini.  Makalah  ini kami buat berisi tentang materi PKn yang mencakup Tujuan dan hakikat dan fungsi PKn di SD beserta karakteristiknya. Makalah ini berjudul “Hakikat, fungsi, tujuan dan karakteristik PKn sebagai pendidikan nilai dan moral.”

Penulisan makalah ini tidak lepas dari bantuan dan kerjasama  dari berbagai pihak, jadi penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1.      Bapak  Ahmad Hafandi selaku tutor pembimbing yang telah memberikan tugas makalah ini.
2.      Orang Tua yang telah mencurahkan berbagai bantuan sepiritual, moral, maupun mental.
3.      Teman-teman kelompok 1, yang telah bekerjasama menyelesaikan tugas makalah ini.
Akhir kata, kesempurnaan hanyalah milik Allah. Demikian dengan makalah ini masih jauh dengan sempurna. Kami minta maaf sebanyak-banyaknya kepada para pembaca bila ada kesalahan dalam makalah ini. Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun tetap kami nantikan demi kesempurnaan makalah  ini.
                                                                                   
Purwoharjo,  07 Oktober 2016
Penulis















BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, khususnya pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar, mata pelajaran PKN berfungsi sebagai wahana pengembangan karakter yang demokratis dan bertanggung jawab, serta melalui PKN sekolah dikembangkan sebagai pusat pengembangan wawasan, sikap, dan keterampilan hidup dalam kehidupan demokratis.
Pengetahuan dan kemampuan sangat penting bagi setiap guru sekolah dasar guna mengetahui sejauh mana seorang siswa benar-benar telah mencapai tujuan pengajaran PKN di sekolah dasar. Pendidikan tidak dapat lepas dari sebuah proses dimana guru membantu dalam perubahan siswa ke arah yang dianggap baik.

1.2  Rumusan Masalah
A.    Apa tujuan hakikat dan fungsi PKn di SD?
B.     Apasaja ruang lingkup PKn di SD?
C.     Bagaimana tuntutan pedagogis PKn di SD?
D.    Bagaimana karakteristik PKn sebagai pendidikan nilai dan moral?
E.     Bagaimana pendidikan nilai dan moral dalam standar isi PKn di SD?

1.3  Tujuan
A.    Agar pembaca dapat memahami tujuan hakikat dan fungsi PKn di SD.
B.     Agar pembaca dapat memahami Apasaja ruang lingkup PKn di SD.
C.     Agar pembaca dapat memahami tuntutan pedagogis PKn di SD.
D.    Agar pembaca dapat memahami karakteristik PKn sebagai pendidikan nilai dan moral.
E.     Agar pembaca dapat memahami pendidikan nilai dan moral dalam standar isi PKn di SD.













BAB II
PEMBAHASAN

2.1 HAKIKAT, FUNGSI, DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI SD

2.1.1    HAKIKAT, FUNGSI, DAN TUJUAN PKN DI SD
Dalam kurikulum Pendidikan Dasar 94, terdapat mata pelajaran “Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan”, yang disingkat dengan PPkn. Istilah “Pendidikan pancasila dan Kewarganegaraan”, pada saat itu secara hukum tertera dalam undang-Undang No 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sejak diundangkannya UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 secara hukum istilah tersebut sudah berubah menjadi “Pendidikan Kewarganegaraan”. Oleh karena itu nama mata pelajaran tersebut di SD berubah menjadi Mata Pelajaran Pendidikan Kewaganegaraan.

A.    Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan

Apabila kita kaji secara historis-kurikuler mata pelajaran tersebut telah mengalami pasang surut pemikiran dan praktis. Sejak lahir kurikulum tahun 1946 diawal kemerdekaan sampai pada era reformasi saat ini. Dalam Kurikulum 1957, dan Kurikulum 1961 tidak dikenal adanya mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam Kurikulum 1946 dan 1957 materi tersebut dikemas dalam Mata Pelajaran Pengetahuan Umum di SD atau Tata Negara di SMP dan SMA.

Dalam Kurikulum SD tahun 1968 dikenal Mata Pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara (PKN). Menurut Kurikulum SD 1968 Pendidikan Kewargaan Negara mencakup Sejarah Indonesia, Geografi, dan Civics yang diartikan sebagai Pengetahuan Kewargaan Negara. Dalam kurikulum SMP 1968 PKN tersebut mencakup materi sejarah Indonesia dan Tata Negara, sedang dalam Kurikulum SMA 1968 PKN lebih banyak berisikan materi UUD 1945.

Menurut Kurikulum SPG 1968 PKN mencakup sejarah Indonesia, UUD, Kemasyarakatan, dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam Kurikulum Proyek Printis sekolah Pembangunan (PPSP) 1973 terdapat Mata Pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara (PKN) dan Pengetahuan Kewargaan Negara. Menurut Kurikulum PPSP 1973 diperkenalkan Mata Pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara/Studi Sosial untuk SD 8 tahun yang berisikan integrasi materi Ilmu pengetahuan Sosial. Di sekolah Menengah 4 tahun selain studi Sosial terpadu juga terdapat Mata pelajaran PKN sebagai Program inti dan Civics dan Hukum sebagai program utama Jurusan Sosial.

Oleh Somantri (1967) istilah Kewargaannegara merupakan terjemahan dari “civics” yang merupakan mata pelajaran sosial yang bertujuan membina dan mengembangkan anak didik agar menjadi warga Negara yang baik (good citizen). Warga Negara yang baik adalah warga Negara yang tahu, mau, dan mampu berbuat baik” (somantri 1970) atau secara umum yang mengetahui, menyadari, dan melaksanakan hak dan kewajibanya sebagai warga Negara”

(Winaaputra 1978) Di lain pihak, istilah Kewarganegaraan digunakan dalam perundangan mengenai status formal warga negara dalam suatu negara. Misalnya sebagaimana diatur dalam UU No 2 tahun 1946 dan peraturan tentang diri kewarganegaraan serta peraturan tentang naturalisasi atau perolehan status sebagai warga negara Indonesia bagi orang-orang warga negara asing.

Kedua konsep tersebut kini digunakan untuk kedua-duanya dengan istilah kewarganegaraan yang secara konseptul diadopsi dari konsep citizenship, yang secara umum diartikan sebagai hal-hal yang terkait pada status hukum (legal standing) dan karekter warga negara, sebagaimana digunakan dalam perundang-undangan kewarganegaraan untuk status warga negara, dan pendidikan kewarganegaraan untuk program pengembangan karekter warga negara secara kurikuler.

B.     Fungsi dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara sekolah sebagai wahana pengembangan warga yang demokratis dan bertanggung jawab, yang secara kurikuler pendidikan kewarganegaraan yang harus menjadi wahana psikologis-pedagogis yang utama.
Secara yuridis ada beberapa ketentuan perundang-undangan yang mengandung amanat tersebut,sebagai berikut:
1.      Pembukaan Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia dan Perubahannya (UUD 1945 dan Perubahannya), khususnya alinea ke-4 yang menyatakan bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dimaksudkan untuk : ‘’…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.      Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU RI N0. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas) Khususnya:

a.       Pasal 3 yang menyatakan bahwa ‘’Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

b.      Pasal 4 mengatakan sebagai berikut:

1)      Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif     dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, Nilai Keagamaan, Nilai kultural, dan Kemajemukan Bangsa.
2)      Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
3)      Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
4)      Pendidikan diselenggarakan dengan member keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
5)      Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
6)      Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

c.       Pasal 37 ayat (1) yang menyatakan bahwa “kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/Kejujuran, dan Muatan Lokal, dan ayat (2) Memuat: Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa.

d.      Pasal 38 ayat yang menyatakan bahwa “Kurikulum Pendidkan Dasar dan Menengah dikembangkan sesuai relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervise dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar  dan provinsi untuk pendidikan menengah.

3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP RI NO 19 Tahun 2005 tentang SNP)

4.      Pasal 6 ayat (4) menyatakan bahwa “setiap kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara holistic sehinggga pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran ikut mewarnai pemahaman dan penghayatan peserta didik”.

5.      Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yaitu:
-          Paket   A:   SD/MI/SDLB
-          Paket   B:   SMP/MTs/SMPLB
-          Peket   C: SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat
Dalam konteks itu, khususnya pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, sekolah seyogyanya dikembangkan sebagai pranata atau tatanan sosial-Pedagogis yang kondusif atau memberi suasana bagi tumbuh kembangnya berbagai kualitas pribadi peserta didik.
Sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat perlu dikembangkan sebagai pusat pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, yang mampu memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran demokratis.
Dalam kerangka semua itu mata pelajaran PKn harus berfungsi sebagai wahana kurikuler pengembangan karakter warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab. Peran PKn dalam proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, melalui pemberian keteladanan, pembangunan kemauan, dan pengembangan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
Melalui PKn sekolah perlu dikembangkan sebagai pusat pengembangan wawasan, sikap, dan keterampilan hidup dan berkehidupan yang demokratis untuk membangun kehidupan demokrasi. Dari kedua konsep dasar tersebut dapat dikemukakan bahwa paradigma pendidikan demokrasi melalui PKn yang perlu dikembangkan dalam lingkungan sekolah adalah pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensional atau bersifat jamak. Sifat multidimensionalnya itu terletak pada:
-          Pandangan yang pluralistik – uniter (bermaacam-macam tetapi menyatu) dalam  pengertian Bhineka Tunggal Ika.
-          Sikapnya dalam menempatkan individu, Negara, dan masyarakat global secara harmonis.
-          Tujuannya yang diarahkan pada dimensi kecerdasan (spiritual, rasional, dan sosial)
-          Konteks (setting) yang menghasilkan pengalaman belajarnya yang terbuka, fleksibel atau luwes, dan bervariasi kepada dimensi tujuannya.
Dalam program pendidikan, paradigma ini menuntut hal-hal sebagai berikut:
1.      Pertama, memberikan perhatian yang cermat dan usaha yang sungguh-sungguh pada pengembangan pengertian tentang hakikat dan karekteristik aneka ragam demokrasi, bukan hanya yang berkembang di Indonesia.
2.      Kedua, mengembangkan kurikulum dan pembelajaran yang sengaja dirancang untuk memfasilitasi siswa agar mampu mengeksplorasi sebagaimana cita-cita demokrasi telah diterjemahkan ke dalam kelembagaan dan praktik diberbagai belahan bumi dan dalam berbagai kurun waktu.
3.      Ketiga, tersedianya sumber belajar yang memungkinkan siswa mampu mengekplorasi sejarah demokrasi di negara untuk dapat menjawab persoalan apakah kekuatan dan kelemahan demokrasi yang diterapkan di negaranya itu secara jernih.
4.      Keempat, tersedianya sumber belajar yang dapat memfasilitasi siswa untuk dapat memahami penerapan demokrasi di negara lain sehingga mereka memiliki wawasan yang luas tentang ragam ide dan sistem demokrasi dalam berbagai konteks.

Situasi sekolah  dan kelas dikembangkan sebagai democratic laboratory atau lab demokrasi dengan lingkungan sekolah/kampus yang diperlakukan sebagai micro cosmos of democracy atau linkungan kehidupan yang demokratis yang bersifat micro dan memperlakukan masyarakat luas sebagai open global classroom atau sebagai kelas yang terbuka.

Dengan cara itu akan memungkinkan siswa dapat belajar demokrasi dalam situasi yang demokratis dan membangun kehidupan yang lebih demokratis. Itulah makna dari konsep “learning and for democracy, and for democracy” dengan PKn sebagai wahana kurikuler yang utama.

2.1.2    RUANG LINGKUP PKN DI SD
Dalam lampiran Permendiknas No 22 tahun 2006 dikemukakan bahwa “mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukkan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarekter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945”  Sedangkan tujuannya digariskan dengan tegas adalah agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
1.      Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menaggapi isu kewarganegaraan.
2.      Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta anti korupsi.
3.      Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karekter-karekter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4.      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung atau idak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Ditetapkan pula bahwa “Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum”. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang dikembangkan berdasarkan standar Kompetensi Lulusan. Muatan Lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari stuktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Berdasarkan Pemendiknas No. 22 tahun 2006  Ruang lingkup Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah secara umum  meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
a.       Persatuan dan Kesatuan Bangsa
b.      Norma, Hukum dan Peraturan
c.       Hak Asasi Manusia
d.      Kebutuhan Warga Negara
e.       Konstitusi Negara
f.       Kekuasaan dan Politik
g.      Pancasila
h.      Globalisasi

2.1.3    TUNTUTAN PEDAGOGIS PKN DI SD

Istilah pedagogis diserap dari bahasa Inggris paedagogical. Sesungguhnya akar katanya adalah paes dan ago (bahasa lati), artinya saya membimbing. Kemudian, muncul istilah paedogogy yang artinya ilmu mendidik atau ilmu pendidikan (Purbakawatja 1956). Tuntunan pedagogis diartikan sebagai pengalaman belajar (learning experiences) yang bagaimana yang diperlukan untuk mencapai tujuan pendidikan kewarganegaraan, dalam pengertian ketuntasan penguasaan kompetensi kewarganegaraan yang tersurat dan tersirat dalam lingkup isi dan kompetensi dasar.
Implikasi dari lingkup isi PKn SD/MI perlu dikaitkan dengan esensi kualitas warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, guru perlu merumuskan berbagai implikasi dari tuntutan isi PKn terhadap wawasan demokrsi, sikap emokrasi dan tanggung jawab, serta perilaku demokratis.
Semua kompetensi dasar untuk setiap kelas menuntut perilaku nyata . Hal ini berarti bahwa konsep dan nilai kewarganegaraan diajarkan tidak boleh berhenti pada pikiran semata, tetapi harus terwujudkan dalam perbuatan nyata.
Dengan kata lain PKn menuntut terwujudkannya pengalaman belajar yang bersifat utuh memuat belajar kognitif, belajar nilai dan sikap, dan belajar perilaku. PKn seharusnya tidak lagi memisah-misahkan domain-domain perilaku dalam belajar. Proses pendidikan yang dituntut dan menjadi kepedulian PKn adalah proses pendidikan yang terpadu utuh, yang juga disebut sebagai bentuk confluent education (Mc, Neil, 1981). Tuntutan pedagogis ini memerlukan persipan mental, profesionalitas, dan hubungan sosial guru-murid yang kohesif. Guru seyogianya siap memberi contoh dan menjadi contoh. Dalam PKn berlaku pada postulat bahwa Value is neither tought now cought, it is learned. Postulat tersebut mengandung makna bahwa nilai tidak bisa diajarkan ataupun ditangkap sendiri tetapi dicerna melalui proses belajar. Oleh karena itu, nilai harus termuat dalam materi pelajaran PKn.
PKn merupakan mata pelajaran dengan visi utama sebagai  pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensional. Ia merupakan pendidikan nilai demokrasi, pendidikan moral, pendidikan sosial, dan masalah pendidikan politik. Namun, yang paling menonjol adalah sebagai pendidikan nilai dan pendidikan moral. Oleh karena itu, secara singkat PKn dinilai sebagai mata pelajaran yang mengusung misi pendidikan dan moral. Alasannya antara lain sebagai berikut.
1.    Materi PKn adalah konsep-konsep nilai Pancasila dan UUD 45 beserta dinamika perwujudan dalam kehidupan masyarakat negara Indonesia.
2.    Sasaran belajar akhir PKn adalah perwujudan niilai-nilai tersebut dalam perilaku nyata kehidupan sehari-hari.
3.    Proses pemvelajarannya menuntut terlibatnya emosional, intelektual, dan sosial dari peserta didik dan guru sehingga nilai-nilai itu bukan hanya dipahami (bersifat kognitif), tetapi dihayati (bersifat objektif) dan dillaksanakan (bersifaat perilaku).
Sebagai pengayaan teoretik, pendidikan nilai dan moral sebagaimana dicakup dalam PKn tersebut, dalam pandangan Lickona (1992) disebut “educating for character” atau “pendidikan watak” Lickona mengartikan watak atau karakter sesuai dengan pandangan filosof Michael Novak (Lickona 1992 : 50-51), yakni Compatible mix of all those virtues identified by religions traditions, literary stories, the sages, and persons of common sene down through history. Artinya suatuu perpaduan yang harmonis dari berbagai kebajikan yang tertuang dalam keagamaan, sastra, pandangan kaum cerdik-pandai dan manusia pada umumnya sepanjang zaman. Oleh karena itu, Lickona (1992, 51) memandang karakter atau watak itu memiliki tiga unsur yang saling berkaitan yakni moral knowing, moral feeling, and moral behavior atau konsep moral, rasa dan sikap moral dan perilaku moral. Setiap konsep nilai Pancasila yang telah dirumuskan sebagai butir materi PKn pada dasarnya harus memiliki aspek moral, sikap moral, dan perilaku moral
Dalam pembahasan kita mengenai PKn sebagai pendidikan nilai dan moral dikaitan dengan konsep pendidikan watak kiranya kita dapat mencapai hal-hal sebagai berikut.
1.    PKn sebagai mata pelajaran yang memiliki aspek utama sebgai pendidikan nilai dan moral pada akhrnya akan bermakna pada pengembangan watak atau karakter peserta didik sesuai dengan dan merujuk kepada nilai-nilai dan moral Pancasila.
2.    Nilai dan moral Pancasila dan UUD 45 dapat dikembangkan dalam diri peserta didik melalui pengembangan konsep moral, sikap moral, dan perilaku setiap rumusan butir nilai yang telah dipilih sebagai materi PPKn.
Oleh karena itu, bagi pendidikan di Indonesia PKn daat dikatakan sebagai program pembelajaran nilai dan moral Pancasila dan UUD 1945 dalam diri peserta didik. Watak ini pembentukannya harus dirancang sedemikian rupa sehinngga terjadi keterpadduan konsep moral, sikap moral, dan perilaku moral Pancasila dan UUD 45. Dengan demikian pula kita dapat menegaskan kembali bahwa PKn merupakan suatu bentuk mata pelajaran yang mencerminkan konsep, strategi, dan nuansa compleement education. Pendidikan yang memusatkan perhatian pada pengembangan manusia Indonesia seutuhnya.


       \
2.2 KARAKTERISTIK PKN SEBAGAI PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL

2.2.1    PENDEKATAN PKN SEBAGAI PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DI SD

Konsep Pendikan nilai secara teoritik, Herman (1972) mengemukakan suatu prinsip yang sangat mendasar, yakni bahwa “…value is neither taught nor cought, it is learned” yang artinya bahwa substansi nilai tidaklah semata-mata ditangkap dan diajarkan tetapi lebih jauh, nilai dicerna dalam arti ditangkap, diinternalisasi, dibakukan sebagai bagian yang melekat dalam kualitas pribadi seseorang melalui proses belajar.

Dalam latar kehidupan masyarakat, proses pendidikan nilai sudah berlangsung dalam kehidupan masyarakat dalam berbagai bentuk tradisi. Tradisi ini dapat dilihat dari petatah-petitih adat, tradisi, lisan turun-temurun seperti dongeng, nasihat, simbol-simbol, kesenian daerah seperti “kekawihan” di tatar pesundan dan “berbalas pantun” ditatar melayu.

Sebagai salah satu unsur kebudayaan (Kuncaraningrat 1978) kesenian pada dasarnya merupakan produk budaya masyarakat yang melukiskan penghayatan tentang nilai yang berkembang dalam lingkungan masyarakat pada masing-masing jamanya.

Berkaitan dengan nilai-nilai dalam masyarakat, proses “indiginasi”, yakni pemanfaatan budaya daerah untuk pembelajaran mata pelajaran lain dengan tujuan \untuk mendekatkan pelajaran itu dengan lingkungan sekitar siswa menjadi sangat penting. Hasil belajar akan lebih bermakna sebagai wahana pengembangan watak individu sebagai warga negara. Contohnya legenda dari seluruh tanah air.

Dalam pengertian generik, konsep dan proses pendidikan merupakan proses yang sengaja dirancang dan dilakukan untuk mengembangkan potensi individu dalam interaksi dengan lingkungannya sehingga menjadi dewasa dan dapat mengarungi kehidupan dengan baik, dalam arti selamat di dunia dan di akhirat.

Oleh karena itu tepat sekali dikatakan pada dasarnya pendidikan mempunyai dua tujuan besar yakni mengembangkan individu dan masyarakat yang “smart and good” (Lickona 1992 : 6). Konsepsi tujuan tersebut mengandung arti bahwa tujuan pendidikan tidak lain adalah mengembangkan individu dan masyarakat agar cerdas (smart) dan baik (good)

Secara elaboratif  tujuan ini oleh bloom dkk (1962) dirinci menjadi tujuan pengembangan kognitif, afektif, dan psikomotorik, yakni pengembangan pengetahuan dan pengertian, nilai dan sikap, dan keterampilan psikomotorik.
Pasal 1 butir 1 UU Sidikan 20/2003, ditegaskan bahwa pendidikan adalah …….usaha dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif  mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Dalam pasal 3 dikemukakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beraklak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Selanjutnya sebagai prinsip pendidikan ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1.      Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultual,dan kemajemukan bangsa.
2.      Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematis dengan sistem terbuka dan multimakna.
3.      Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
4.      Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
5.      Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
6.      Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan (Pasal 4)

Aspek cerdas dan baik itu seyogyanya dipandang sebagai satu kesatuan utuh. Hal itu tercermin dari konsep kecerdasan saat ini, dimana kecerdasan tidak semata-mata berkenaan dengan aspek nalar atau intelektualitas atau kognitif, tetapi melingkupi segala potensi individu. Di dalam konteks pemikiran taksonomi bloom pengembangan nilai dan sikap termasuk dalam kategori afektif, yang secara khusus berisikan perasaan dan sikap (value and attitudes).

Proses pendidikan yang memusatkan perhatian pada pengembangan nilai dan sikap ini di dunia barat dikenal dengan “value education, effective education, moral education, caracteer education” (Winataoutra 2001). Di Indonesia wacana pendidikan nilai tersebut secara kurikuler terintegrasi antara lain dalam pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, pendidikan bahasa dan seni.

Bagaimana PKn sebagai mata pelajaran yang memiliki misi adalah pendidikan Nilai dan Moral?

Pendidikan nilai dalam penjelasan pasal 37 Undang-Undang Republik  Indonesia No 20 Tahun 2003, secara khusus tidak menyebutkan tetapi secara Implisit, antara lain tercakup dalam muatan pendidikan kewarganegaraan yang secara substantif dan pedagogis mempunyai misi mengembangkan peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsan dan rasa cinta tanah air.

Hal itu juga ditopang oleh rumusan landasan kurikulum, yang pada pasal 36 ayat (3) secara eksplesit perlu memperhatikan persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan, perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni, keragaman potensi daerah dan lingkungan dan peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik.

Dalam konteks kehidupan masyarakat, kita melihat betapa masih besarnya kesenjangan antara konsep dan muatan nilai yang tercermin dalam sumber-sumber normatif  konstitusional dengan fenomena sosial, cultural, politik, ideologis, dan regiositas. Kita menyaksikan kondisi paradoksi antara nilai dan fakta dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara RI sampai dengan saat ini.
Alisyahbana (1976) mengatakan bahwa “value as integrating forces and personality, society and culture” nilai merupakan perekat-pemersatu dalam diri masyarakat dan kebudayaan. Secara psikologis dan sosial yang dimaksudkan dengan cerdas itu bukanlah hanya cerdas rasional tetapi juga cerdas emosional, cerdas sosial dan cerdas spiritual. (Sanusi 1998, winataputra 2001) dengan kata lain individu yang cerdas pikirannya, perasaannya, dan prilakunya. Oleh karena itu proses pendidikan tidak boleh dilepaskan dari proses kebudayaan yang pada akhirnya akan mengantarkan manusia menjadi insan yang berbudaya dan berkeadaban.

Secara umum yang dimaksud dengan pembudayaan adalah proses pengembangan nilai norma dan moral dalam diri individu melalui proses perlibatan peserta didik dalam proses pendidikan yang merupakan bagian integral dari proses kebudayaan bangsa Indonesia. Jika dianalisis lebih cermat dan mendalam, pendidikan nilai memiliki dimensi pedagogis praktis yang jauh lebih kompleks daripada dimensi teoritasnya karena terkait pada konteks sosial-kultural dimana pendidian nilai dilaksanakan.

Perlunya upaya pendidikan nilai moral yang dilakukan secara menyeluruh dengan pertimbangan sebagai berikut:
1.      Pendidikan moral merupakan suatu kebutuhan sosiokultural yang jelas dan mendesak bagi kelangsungan kehidupan yang berkeadaban
2.      Pewarisan nilai antar generasi dan dalam suatu generasi merupakan wahana sosiopsikologis dan selalu menjadi tugas dari proses peradaban.
3.      Peranan sekolah sebagai wahana psikopedagogis dan sosiopsikologis yang berfungsi sebagai pendidik moral menjadi semakin penting, pada saat dimana hanya sebagian kecil anak yang mendapat pendidikan moral dari orang tuanya dan peranan lembaga keagamaan semakin kecil.
4.      Dalam setiap masyarakat terdapat landasan etika umum, yang bersifat  universal melintasi batas ruang dan waktu sekalipun dalam masyarakat pluralistik yang mengandung banyak potensi terjadi konflik nilai.
5.      Demokrasi mempunyai banyak kebutuhan khususnya pendidikan moral karena inti dari demokrasi adalah pemerintah yang berakar dari rakyat dilakukan oleh wakil pembawa amanah rakyat, dan mengusung komitmen mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
6.      Pertanyaan yang selalu dihadapi baik individu maupun masyarakat adalah pertanyaan moral
7.      Terdapat dukungan yang mendasar dan luas bagi pendidikan nilai disekolah.
8.      Komitmen yang kuat terhadap pendidikan moral sangatlah esensial untuk menarik dan membina guru-guru yang berkeadaban dan fropesional.
9.      Pendidikan nilai adalah pekerjaan yang dapat dan harus dilakukan sebagai suatu keniscayaan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat global.

Dilihat dari substansi dan prosesnya, Lickona (1992 : 53-63) yang perlu dikembangkan dalam rangka pendidikan nilai tersebut adalah Nilai karakter yang baik, (good character) yang di dalamnya mengandung tiga dimensi nilai moral yaitu dimensi wawasaan moral, dimensi perasaan moral, dimensi prilaku moral. Ketiga domain moralita tersebut satu dengan yang lainya memiliki keterkaitan substantif dan fungsional. Artinya bahwa wawasan dan perasaan atau sikap dan prilaku moral merupakan tiga hal yang secara psikologis bersinergi.


2.2.2    PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM STANDAR ISI PKN DI SD

Muatan isi mata pelajaran Pendidikan  Kewarganegaraan memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan pembelajaran PKn antara lain:
1.    Berfikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2.    Partisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta anti-korupsi.
3.    Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4.    Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Jika kita cermati keempat rumusan tersebut yakni:
·           Berfikir kritis adalah proses psikologis untuk memberi penilaian terhadap suatu objek atau fenomena dengan informasi yang akurat dan otentik.
·           Berfikir rasional adalah proses psikologis untuk memahami suatu objek dengan logika.
·           Berfikir kreatif adalah proses psikologis untuk menghasilkan suatu cara atau proses baru yang lebih berkualitas atas dasar pemikiran terbaik.
·           Partisipasi aktif dan bertanggung jawab proses perlibatan sosial kultural seseorang atas dasar inisiatif  sendiri dengan penuh perhatian dan kesediaan memikul resiko.
·           Bertindak cerdas adalah aktifitas nyata untuk melakukan sesuatu dengan pertimbangan yang matang dan utuh.
·           Hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain adalah sikap dan cara hidup dengan individu yang berasal dari masyarakat bangsa lain dengan prinsip saling menghormati dan hidup berdampingan secara damai.

Menurut Permendiknas NO. 22 Tahun 2006, ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk pendidikan dasar dan menengah,  secara umum meliputi substansi kulikuler yang di dalamnya  mengandung nilai dan moral sebagai berikut:
a.       Persatuan Dan Kesatuan Bangsa
Meliputi:
-       Hidup rukun dalam perbedaan
-       Cinta lingkungan
-       Kebanggaan lingkungan
-       Sumpah Pemuda
-       Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
-       Partisipasi dalam pembelaan negara
-       Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
-       Keterbukaan dan jaminan keadailan

b.      Norma Hukum Dan Peraturan
Meliputi:
-       Tertib dalam kehidupan keluarga
-       Tata tertib di sekolah
-       Norma yang berlaku di masyarakat
-       Peraturan-peraturan daerah
-       Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
-       Sistim hukum dan peradilan nasional
-       Hukum dan peradilan Internasional
c.       Hak Asasi Manusia
Meliputi:
-       Hak dan kewajiban anak
-       Hak dan kewajiban masyarakat
-       Instrumen nasional dan internasional HAM
-       Pemajuan
-       Penghormatan dan perlindungan HAM
d.      Kebutuhan Warga Negara
Meliputi:
-       Hidup gotong-royong
-       Harga diri sebagai warga masyarakat
-       Kebebasan berorganisasi
-       Kemerdekaan mengeluarkan pendapat
-       Menghargai keputusan bersama
-       Prestasi diri
-       Persamaan kedudukan warga negara
e.       Konstitusi negara
Meliputi:
-       Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama
-       Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia
-       Hubungan dasar dan konstitusi
f.       Kekuasaan dan politik
Meliputi:
-       Pemerintahan desa dan kecamatan
-       Pemerintahan daerah dan otonomi
-       Pemerintahan pusat
-       Demokrasi dan sistem politik
-       Budaya politik
-       Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
-       Sistem pemerintahan
-       Pers dalam masyarakat demokrasi
g.      Pancasila
Meliputi:
-       Kedudukan pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara
-       Proses perumusan pancasila sebagai dasar negara
-       Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
-       Pancasila sebagai ideologi terbuka
h.      Globalisasi
Meliputi:
-       Globalisasi di lingkungannya
-       Politik luar negeri  Indonesia di era globalisasi
-       Dampak globalisasi
-       Hubungan internasional dan organisasi Internasional
-       Mengevaluasi globalisasi


2.2.3 HUBUNGAN INTERAKTIF PENGEMBANGAN NILAI DAN MORAL DALAM PKN SD

Konsep-konsep values education, moral education, education for virtues diperkenalkan sebagai program dan proses pendidikan yang tujuannya selain mengembangkan pikiran, atau menurut bloom untuk mengembangkan nilai dan sikap. Pendidik di dunia barat mempunyai keyakinan wahana sosiopedagogis dalam menjamin kelangsungan hidup masyarakat, bangsa, dan negara

Lickona (1992: 4-5) mengemukakan semua negara bagian amerika serikat dan semua unsur dalam masyarakat, publik dan privat sepakat dan mendorong agar dunia persekolahan mengambil peran yang aktif dalam pendidikan nilai khususnya pendidikan nilai moral. Tujuan utama pendidikan, yaitu mengembangkan individu yang “cerdas dan baik”. Lickona (1992:6-7) melihat bahwa pemikir dan pembangun demokrasi, sebagai paradigma kehidupan di dunia barat berpandangan bahwa pendidikan moral merupakan aspek yang esensial bagi perkembangan dan berhasilnya kehidupan demokrasi. Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Setiap individu warga negara seyogyanya mengerti dan memiliki komitmen terhadap fondasi moral demokrasi yakni menghormati hak orang lain, mematuhi hukum yang berlaku, partisipasi dalam kehidupan masyarakat, dan peduli terhadap perlunya kebaikan bagi umum.

Pendidikan nilai dalam dunia barat adalah pendidikan nilai yang bertolak dari dan bermuara pada  nilai-nilai sosial-kultural demokrasi.

Jean piaget pada masa hidupnya pernah menjadi wakil direktur “institute of education science” dan sebagai guru besar (profesor) psikologi eksperimental pada university of geneva. Piaget bertolak dari postulat/asumsi dasar  bahwa “moralita berada dalam suatu sistem aturan”. Atas dasar itu ia meneliti bagaimana anak menyadari adanya aturan dan bagaimana ia menerapkan aturan itu dalam suatu permainan. Sifat heteronomi anak disebabkan oleh faktor kematangan struktur kognitif yang ditandai sifat egosentrisme dan hubungan interaktif  dengan orang dewasa dimana anak merasa kurang berkuasa dibanding orang dewasa . Sedang sifat autonomi dipengaruhi oleh kematangan struktur kognitif  yang ditandai oleh kemampuan mengkaji aturan secara kritis dan menerapkannya secara selektif yang muncul dari sikap resiprositas dan kerjasama.

Bertolak dari teorinya itu piaget menyimpulkan bahwa pendidikan sekolah seyogyanya menitikberatkan pada pengembangan kemampuan mengambil keputusan (decision making skills) dan memecahkan masalah (problem solving) dan membina perkembangan moral dengan cara menuntut para peserta didik untuk mengembangkan aturan berdasarkan keadilan/kepatutan (fairness).

Lawrence kohiberg, profesor pada harvard university, USA, sejak tahun 1969 selama 18 tahun ia mengadakan penelitian tentang perkembangan moral berlandaskan teori perkembangan kognitif piaget ia mengajukan postulat/anggapan dasar bahwa anak membangun cara berfikir melalui pengalaman termasuk pengertian konsep moral seperti keadilan, hak, persamaan dan kesejahteraan manusia.

Kohlberg (SMDE-website, 2002) menolak pendidikan nilai/karakter tradisional yang berpijak pada pemikiran bahwa ada seperangkat kebajikan/keadaban (bag of virtues) seperti kejuruan, budi baik, kesabaran, ketegaran yang menjadi landasan perilaku moral. Kohlberg mengajukan pendekatan pendidikan nilai dengan menggunakan pendekatan klarifikasi nilai (value clarification aprroach).

Kedua teori perkembangan moral ini memiliki visi dan misi yang sama dan sampai dengan saat ini menjadi landasan dan kerangka berfikir pendidikan nilai di dunia barat yang dengan jelas menitiberatkan pada peranan pikiran manusia dalam mengendalikan perilaku moralnya dan mengabaikan pertimbangan bahwa di dunia ini ada nilai religius yang melandasi kehidupan individu dan masyarakat yang tidak bisa sepenuhnya didekati secara rasional.


















BAB III
PENUTUP

1.1         KESIMPULAN

Hakekat PKn di Sekolah Dasar adalah sebagai program pendidikan yang  berdasarkan nilai-nilai pancasila untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk perilaku dalam kehidupan sehari hari. Fungsi PKn di Sekolah Dasar adalah sebagai wahana kurikuler pengembangan karakter warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab. Serta adapun fungsi lainnya yakni membantu generasi muda memperoleh pemahaman cita-cita nasional tujuan negara, dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah pribadi, masyarakat dan negara.

Menurut Branson, tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional. Pendidikan Nilai cakupannya lebih luas daripada pendidikan moral karena konsep nilai mencakup segala macam nilai seperti nilai religius, ekonomi, praktis, etis dan estetis Pendidikan moral pada dasarnya berkenaan dengan proses pendidikan nilai etis, yakni persoalan baik dan buruk. PKn merupakan bagian dari bidang studi IPS yang dimana materi pengajaran erat kaitannya dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan hal-hal yang menyangkut warga Negara dan pemerintah.

1.2         SARAN

Dalam hal ini, PKn sangatlah berperan penting karena untuk membentuk karakter para peserta didik sebagai warga negara yang baik dan memiliki komitmen tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari hal itulah untuk membentuk karakter tersebut guru adalah cerminan yang harus mencerminkan sesuatu hal yang baik sehingga dapat dicontoh oleh peserta didiknya, karena guru yang baik pastilah peserta didiknya.











DAFTAR PUSTAKA


Winataputra, Udin S, dkk. 2014. Pembelajaran PKn di SD. Tangerang Selatan : Universitas Terbuka

 


Demikian makalah kami. Semoga bermanfaat :) ^_^ 





1 komentar:

  1. SANGAT BERMANFAAT GAN, TERIMAKASIH, IZIN SALIN :D

    SARAN : Klo bisa judul artikelnya "Modul 2 Pembelajaran PKN di SD", biar gampang di search.. ^_^

    BalasHapus